Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Dalam pengurusan izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni;
1. Permohonan
2. Foto Copy Akta Pendirian dan Perubahan Badan Usaha
3. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK
4. Foto Copy KTP/ NIB
5. Pas Photo 4x6 3 lembar (latar belakang merah)
6. Foto Copy NPWP atas nama lembaga
7. Foto Copy surat tanda bukti kepemilikan/penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kuranya 3 tahun sesuai dengan program pelatihan yang diselenggarakan
8. SITU/ Keterangan Domisili
9. Profile LPK yang meliputi antara lain : struktur organisasi, uraian tugas, alamat dan nomor telepon
10. Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan
11. Riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi
12. Program kerja dan rencana pembiayaan selama 3 tahun
13. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi (kurikulum dan silabus)
14. Kapasitas pelatihan pertahun
15. Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan
16. Bagi LPK yang memperpanjang izin wajib menyampaikan laporan jumlah siswa yang sedang dilatih, lulus dan yang disalurkan
Syarat tersebut ditetapkan salah satu landasan hukumnya yakni, peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pada pelayanan ini tidak dibebankan biaya, atau gratis. Dan jangka waktu penyelesaian selama enam hari kerja dengan persyaratan lengkap dan benar.