Berikut Syarat untuk Pengurusan Izin Lembaga Pelatihan Kerja di Pekanbaru

10 September 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Dalam pengurusan izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni;

1. Permohonan

2. Foto Copy Akta Pendirian dan Perubahan Badan Usaha

3. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK

4. Foto Copy KTP/ NIB

5. Pas Photo 4x6 3 lembar (latar belakang merah)

6. Foto Copy NPWP atas nama lembaga

7. Foto Copy surat tanda bukti kepemilikan/penguasaan sarana, prasarana dan    fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kuranya 3 tahun sesuai dengan    program pelatihan yang diselenggarakan

8. SITU/ Keterangan Domisili

9. Profile LPK yang meliputi antara lain : struktur organisasi, uraian    tugas, alamat dan nomor telepon

10. Daftar instruktur dan tenaga kepelatihan

11. Riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi

12. Program kerja dan rencana pembiayaan selama 3 tahun

13. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi (kurikulum dan silabus)

14. Kapasitas pelatihan pertahun

15. Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan

16. Bagi LPK yang memperpanjang izin wajib menyampaikan laporan jumlah siswa     yang sedang dilatih, lulus dan yang disalurkan

Syarat tersebut ditetapkan salah satu landasan hukumnya yakni, peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pada pelayanan ini tidak dibebankan biaya, atau gratis. Dan jangka waktu penyelesaian selama enam hari kerja dengan persyaratan lengkap dan benar.