Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Dalam mengurus izin Lembaga Kesejahteraan Sosial di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni;
1. Surat permohonan;
2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
3. Foto Copy Akte Notaris Yayasan/lembaga,
4. Surat Keterangan dari Kemenkumham,
5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Pengurus,
6. Foto Copy Struktur Organisasi/Susunan Pengurus,
7. Foto berwarna Ketua panti/Pengurus ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar,
8. Daftar nama-nama penghuni Panti lengkap dengan alamat, foto anak, KTP dan KK orang tua penghuni panti,
9. Foto Dokumentasi tersedianya sarana dan prasarana yang memadai,
10. Mempunyai program yang jelas tentang kesejahteraan sosial (program untuk anak asuh, jompo, orang gila dll),
11. Anggaran dasar/ anggaran rumah tangga yayasan/ lembaga,
12. Surat keterangan domisili dari Lurah setempat yang asli,
13. Foto Copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yayasan/ lembaga tahun terakhir atau surat keterangan bebas pajak yang sudah dilegalisir oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru,
14. Laporan Kegiatan Yayasan/ lembaga,
15. Fotocopy NPWP Yayasan/ lembaga
16. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa semua data dalam berkas yang dilampirkan adalah benar dan bermaterai 6.000.
Pada pelayanan ini tidak dibebankan biaya atau gratis. Dan jangka waktu penyelesaian selama 25 hari kerja dengan persyaratan lengkap dan benar.