Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Dalam pengurusan izin Laboratorium Optik Standar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni;
1. Surat Permohonan
2. Surat pernyataan sebagai penanggung jawab Optikal (materai 6000)
3. Fotocopy ijazah RO (Refraksionis Optisien ) yang diakui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan bekerja penuh sebagai penanggung jawab teknis (full time)
4. Fotocopy SIKRO
5. Fotocopy KTP pemilik dan penaggungjawab
6. Surat keterangan sehat dari dokter
7. Fotocopy SIUP
8. Fotocopy TDP
9. Denah bangunan dan lokasi tempat usaha
10.Pas foto pemilik dan penanggung jawab sebanyak 3 lembar
11.Fotocopy Sertifikat tanah/ Perjanjian sewa menyewa bangunan bagi yang tidak milik sendiri
12.Berita acara pemeriksaan dari Dinas Kesehatan
13.Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
14.Rekomendasi dari Organisasi Profesi
15.Surat Izin Optikal Asli (bagi perpanjangan)
Pada pelayanan ini tidak dibebankan biaya atau gratis. Dan jangka waktu penyelesaian selama enam hari kerja dengan persyaratan lengkap dan benar.