Urus Izin Radiografer di Pekanbaru, Berikut Syarat yang Mesti Dipenuhi

7 September 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Dalam pengurusan izin Kerja Radiografer atau tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan radiografi, imejing, kedokteran nuklir dan radioterapi di pelayanan kesehatan dalam upaya peningkatan kualitas Kesehatan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni;

1. Surat Permohonan
2. Foto copy KTP
3. Foto copy ijazah yang dilegalisir cap basah
4. Foto copy STR yang dilegalisir cap basah
5. Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar
6. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
8. Surat Keterangan kerja dari pimpinan tempat bekerja bersangkutan
9. Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru
10.Surat izin kerja asli (bagi perpanjangan)

Syarat tersebut ditetapkan salah satu landasan hukumnya yakni, peraturan Wali kota Pekanbaru Nomor 118 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pada pelayanan ini tidak dibebankn biaya, atau gratis. Dan jangka waktu penyelesaian selama dua hari kerja dengan persyaratan lengkap dan benar.