Warga Pesisir Selatan Buka Puluhan Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan

4 Juni 2024
Alat berat yang digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan Pesisir Selatan/KLHK

Alat berat yang digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan Pesisir Selatan/KLHK

RIAU1.COM - Akhirnya pihak penyidik dari Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Kehutanan Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tersangka kasus perusakan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, seorang tersangka berinisial EL (66) merupakan warga Alang Rambah, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan.

EL ditetapkan sebagai tersangka kasus mengerjakan dan atau menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah seluas 25 hektar di kawasan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan.

“Data yang disampaikan oleh teman-teman kami yang dibuka saat proses operasi itu terjadi sekitar 25 hektar. Namun tindakan kejahatan yang dilakukan di lokasi tersebut terkait kebun illegal kurang lebih 1000 hektar,” ujar Ridho dalam jumpa pers, di Aula Dishut, Senin 3 Juni 2024 yang dimuat Katasumbar.

Kemudian Ridho menjelaskan, tersangka di dapat saat sedang melakukan pembukaan lahan dan membuat jalur untuk ditanami kelapa sawit dengan menggunakan alat berat jenis eskavator.

“Tersangka sedang melakukan kegiatan pembukaan lahan dan membuat jalur (steking) untuk ditanami kelapa sawit dengan menggunakan alat berat jenis eskavator merk Hitachi tanpa izin (ilegal),” tutur dia.

Sambung dia, perusakan lingkungan hidup dan kehutanan di Sumbar merugikan masyarakat banyak serta meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat Sumbar.

Dalam kasus ini, lanjutnya, tersangka EL tidak bekerja sendiri, pihaknya sudah perintahkan langsung kepada penyidik untuk segera menindak pihak-pihak lain yang terlibat.

“Penyidikan kami tidak akan berhenti di tersangka EL. Selain EL ada beberapa pihak yang sedang kami dalami terkait dengan kejahatan ini. Penetapan tersangka EL merupakan langkah awal untuk menindak pelaku lainnya,” jelasnya.*