Tamana ganja yang ditanam di kebun
RIAU1.COM - Pihak kepolisian menangkap 2 warga di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam Sumatera Barat usai ketahuan menanam ganja di kebunnya. Kedua tersangka adalah DM (35) dan BH (44).
Berdasarkan keterangan Kapolsek Palembayan Iptu Alwizi Safriadi yang dimuat Katasumbar, kedua pria ini ditangkap Jum’at lalu.
Polisi menyita barang bukti berupa daun ganja kering sebanyak 1 toples, batang ganja yang sudah dipanen, 5 batang bibit ganja dan sebatang ganja yang sudah digulung.
Peristiwa ini bermula saat kepolisian setempat bersama pihak terkait sedang melakukan pencarian orang hilang di Duku Jorong Piladang, Nagari Ampek Koto Palembayan.
Sesampai di lokasi pencarian, tim malah menemukan tanaman ganja. Tanaman terlarang itu ditanam di sebuah karung dibalik pohon pisang. Berdasar temuan ini, polisi melakukan penyelidikan.
Akhirnya penyelidikan membuahkan hasil dan berujung penangkapan kedua tersangka.
“Kedua tersangka diamankan di Polsek Palembayan sebelum diserahkan ke Sat Narkoba Polres Agam,” sebut Iptu Alwizi, Selasa 19 Desember 2023.*