Wali Kota Padang Respons Meninggalnya Bocah Tertimpa Pembatas Tempat Wudhu

21 September 2023
Wali Kota Padang, Hendri Septa

Wali Kota Padang, Hendri Septa

RIAU1.COMWali Kota Padang, Hendri Septa menyampaikan duka atas insiden robohnya dinding pembatas tempat berwudhu Masjid di Kota itu.

Wako Hendri Septa menyebut, hal tersebut merupakan sebuah musibah yang tidak dapat disangka dan menimbulkan korban.

“Ini sudah musibah. Tidak menyangka dinding pembatas itu akan roboh,” ungkap Hendri Septa yang dimuat Katasumbar.

“Saya cukup berduka atas kejadian ini. Semoga keluarga tabah menerima kondisi tersebut,” terangnya.

Lanjutnya, terkait kejadian itu, pihaknya meminta pengurus Masjid agar dapat membangun dinding tersebut lebih kuat.

Karena menurutnya, jika bangunan tersebut dibangun lebih kuat, maka keamanan pun akan lebih terjaga.

“Lokasi tempat kejadian dinding pembatasnya tidak kokoh. Sehingga lepas semua dinding pembatas itu. Kita sudah minta ke pengurus untuk membuatnya lebih baik lagi,” ujarnya.

Sementara itu Kapolresta Padang, Kombes Pol. Ferry Harahap membenarkan, kejadian tersebut dan pihaknya sudah menetapkan pengendara yang menabrak tembok pembatas wudhu masjid tersebut sebagai tersangka.

Ia mengatakan, tersangka berinisial MH (13) diduga dengan sengaja melakukan freestyle jumping.

Sehingga saat freestyle jumping hilang kendali, dan menabrak dinding tempat berwudhu masjid, hingga mengakibatkan korban meninggal.

“Sementara ini, dugaan pasal yang kita sangkakan kepada MH ini ada lah pasal 359 KUHP. Karena akibat kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal,” ungkap Kombes Pol. Ferry Harahap saat diwawancara sejumlah wartawan, di Padang, Rabu 20 September 2023.

Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Dalam undang-undang ini, aturannya jelas mengatakan, bahwa anak yang dapat dipidanakan itu adalah anak diatas 12 tahun, dan yang dapat diberikan sanksi tindakan seperti tahanan itu adalah anak diatas 14 tahun. Sehingga dalam perlakuannya, tentunya kita melakukan peradilan anak,” jelasnya.*