Kantor Gubernur Sumatera Barat (Tribunepadang.com)
RIAU1.COM - Setidaknya 9 ribu tenaga honorer lingkungan Pemerintah Sumatera Barat (Sumbar) akan terdampak dari kebijakan baru di UU ASN.
“Undang-undangnya sudah ditetapkan, kami kita masih menunggu aturan turunannya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri belum lama ini yang dimuat Hariansinggalang.
Sambung dia, dalam Undang-undang tersebut memang ditegaskan terhitung akhir 2024 semua tenagar honorer harus dihapuskan. Untuk itu Pemprov Sumbar masih menunggu aturan turunan terkait itu.
“Kita belum mendapatkan arahan pasti dari pusat, kita masih menunggu, apa bentuk penghapusan tersebut. Apakah dilakukan pemutusan hubungan kerja atau diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),”ujarnya.
Diungkapkannya, tenaga honorer di bawah Pemprov Sumbar mencapai 9 ribu orang. Jumlah itu tersebar diberbagai organisasi perangkat daerah (OPD) OPD dan sekolah.
“Sesuai data base kita, jumlah tenaga honorer itu mencapai 9.000 orang, itu angka yang diakui. Itu semuanya, mulai dari guru, tenaga teknis lainnya yang statusnya honor,” tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 31 Oktober 2023.
Penetapan dan pengundangan UU ASN turut mencabut dan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sesuai namanya, ketentuan umum UU ASN terbaru menyebutkan bahwa pegawai ASN mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Aturan yang sama juga memuat nasib pegawai non-ASN atau yang kerap disebut dengan tenaga honorer.
Pasal 66 UU ASN mengatur, penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer direncanakan paling akhir pada 28 November 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023), batalnya penghapusan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer.
Terlebih lagi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, honorer banyak ditempatkan di sektor pelayanan publik.
“Mestinya November ini mereka harus diberhentikan. Nah, setelah kita lihat, ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain,” ujarnya di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa.
Namun, melalui UU ASN yang berlaku pada 31 Oktober 2023, pegawai non-ASN di instansi pemerintah akan dihapus paling lambat akhir tahun depan.
Selain penghapusan, merujuk Pasal 65 UU ASN, pejabat pembina kepegawaian juga dilarang mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, teknis lengkap penataan tenaga honorer ini akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan turunan dari UU ASN terbaru.
Alex mengatakan PP tersebut sebenarnya sudah dirancang berbarengan dengan pembahasan UU ASN di DPR. PP disiapkan sebagai rencana cadangan apabila UU ASN menemui jalan buntu di DPR. Dia bilang saat itu PP itu sudah mencapai tahap 80%. Akan tetapi, rancangan PP itu masih berdasarkan UU ASN lama.
Begitu UU ASN baru disahkan oleh DPR pada 3 Oktober 2023, Kementerian PANRB mesti merevisi peraturan tersebut dengan dasar UU ASN yang baru. Progres rancangan telah mencapai level kisaran 70% dan ditargetkan akan selesai pada akhir 2023 ini.
“Mudah-mudahan tahun ini selesai, kalau teman-teman fokus menyelesaikan ini mudah-mudahan selesai,” kata Alex Denni dalam diskusi di DPR, Selasa, (30/10/2023).*