Transparansi Pelayanan Publik, Pemprov Sumbar Luncurkan Aplikasi Sepakat

3 Desember 2024
Tampilan Apilkasi Sepakat Pemprov Sumbar/Net

Tampilan Apilkasi Sepakat Pemprov Sumbar/Net

RIAU1.COM - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah meluncurkan Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (Sepakat), yang dapat diakses oleh seluruh warga Sumbar melalui situs sepakat.sumbarprov.go.id.

"Hal yang harus kita pahami bersama adalah esensi dari kehadiran pemerintah adalah semata-mata untuk melayani masyarakat. Artinya, kita semua adalah pelayan bagi masyarakat, dan keterbukaan dalam pelayanan itu wajib kita lakukan," kata Mahyeldi, dikutip Langgam.id Selasa (3/12/2024).

Kemudian Mahyeldi mengingatkan, bahwa pelayanan adalah indikator utama keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tujuan utama dari pelayanan sendiri adalah kepuasan bagi publik selaku penerima layanan. Oleh karena itu, dibutuhkan survei yang terukur dan terintegrasi secara digital untuk melihat sejauh mana manfaat pelayanan dirasakan oleh masyarakat.

"Oleh karena itu, kita hari ini meluncurkan aplikasi Sepakat yang bisa diakses oleh seluruh warga Sumbar. Melalui aplikasi ini, siapa pun dapat menyampaikan penilaian atas kualitas pelayanan publik di Pemprov Sumbar, serta menyampaikan saran dan kritikannya secara langsung,"papar Mahyeldi lagi.

Aplikasi Sepakat, sambung Mahyeldi, adalah wujud komitmen Pemprov Sumbar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia pun meminta seluruh perangkat daerah di bawah naungan Pemprov Sumbar, agar serius memaksimalkan aplikasi tersebut, agar setiap data rekomendasi yang menjadi kelemahan dan kekurangan masing-masing perangkat daerah dapat segera ditindaklanjuti dengan serius.

"Dengan demimian, peningkatan kualitas pelayanan publik bisa benar-benar kita lakukan secara siginifikan, untuk mencapai kepuasan masyarakat terhadap Pemprov Sumbar. Aplikasi ini menjadi pelopor pelaksanaan pelayanan publik yang lebih transparan, dan Sumbar menjadi salah satu provinsi pertama yang menerapkannya," ujarnya menambahkan.*