Teduga TPPO usai ditangkap petugas/Kaba12.com
RIAU1.COM - Tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diringkus Polres Agam.
HHN (34), warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam ini ditangkap polisi pada Jum’at 26 Januari 2024 lalu.
Kapolres Agam AKBP M. Agus Hidayat, seperti dimuat Katasumbar menyebutkan, pria ini ditangkap berawal dari informasi masyarakat di Nagari Kampung Pinang, Lubuk Basung.
HHN diduga kuat melakukan perekrutan tenaga kerja. Dia menawarkan kepada para korban untuk bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan yang ada di Thailand.
Pelaku mengatakan biaya dokumen administrasi akan ditanggung. Dengan catatan, setelah berangkat dan bekerja, gaji satu bulan diambil pelaku.
Jika korban tak jadi berangkat, korban dikenai sanksi denda sebesar Rp 30 juta.
HHN juga mengimingi korban jika bekerja di luar negeri mendapat gaji perbulan senilai Rp 12 juta, plus uang makan sebesar Rp 5,6 juta dan tempat tinggal disediakan perusahaan.
“Semua modal keberangkatan akan ditanggung tersangka dengan ketentuan gaji bulan pertama akan diberikan tersangka,” jelas Kapolres Agam, Senin 29 Januari 2024.
Usai pemeriksaan terhadap saksi, maupun pelaku dan koordinasi dengan Imigrasi Agam hingga Disnaker, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 27 Januari 2024 dan polisi melakukan penahanan.
HHN terancam pasal Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2017, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sementara, korban yang akan dikirim bekerja ke luar negeri berjumlah 5 orang. Semua informasi terkait persyaratan maupun iming gaji korban dikirim melalui HP.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 HP, 5 paspor korban dan 1 paspor milik tersangka.*