Tolak UU Omnisbus Law Jadi Tuntutan Massa Aksi Hari Buruh di Padang

1 Mei 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Aksi damai memperingati Hari Buruh Internasinal, Senin (1/5) di Padang, dilakukan pengurus EXCO Partai Buruh Sumbar bersama Serikat Buruh dan Serikat Petani Indonesia Wilayah Sumatera Barat .

Dalam aksi ini juga disuarakan untuk memilih calon presiden yang pro buruh dan kaum pekerja.

Rangkaian kegiatan aksi di mulai pada jam 14 00 WIB yang dimulai dari titik kumpul di Posko Exco Partai Buruh Sumatra Barat  menuju kantor DPRD Propinsi Sumatra Barat. Aksi diisi dengan orasi dan distribusi brosur sekitaran lampu merah DPRD Propinsi Sumatra Barat selama 1 jam.

Kemudian melanjutkan konvoi menuju Kantor Gubernur Sumatra Barat. Konvoi melewati jl Sudirman, belok ke jl A. Yani, menuju Jl. Olo Ladang, belok kanan  menuju jalan Samudra. Lanjut arah jalan Ir. Juanda dan berakhir di Posko Exco Partai Buruh Sumatra Barat Jl Hamka No 62 Tabing Kota Padang.

Juru bicara aksi, Riki Hendra Mulya (Warik) mengatakan, di pengujung tahun 2020, beberapa produk legislasi mendapat sorotan publik terkhusus dari kelas buruh, yakni salah satunya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sejak proses pembahasan hingga disahkan pada 5 Oktober 2020 beleid ini terus menuai polemik dan kecaman dari masyarakat sipil terutama kalangan buruh, aktivis lingkungan hidup dan HAM.

"Pemerintah tidak bisa membendung ekspresi masyarakat sipil yang menolak UU No.11 Tahun 2020 melalui aksi demonstrasi di berbagai daerah. Setelah disahkan Presiden sebulan kemudian, UU Cipta Kerja “digugat” ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah elemen masyarakat hingga akhirnya diputus dikabulkan sebagian pada 25 November 2021, keberlakuan UU Cipta Kerja pun masih terus menuai polemik," katanya seperti dimuat Langgam.id.

Polemik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang banyak dikritik oleh banyak elemen masyarakat menemui titik terang. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11).

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan

"Keputusan MK belum akhir dari segala gerakan yang dibangun oleh masyarakat sipil, kalangan buruh dan elemen lainnya, maka pengawalan terhadap UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja haruus terus di gelorakan sampai saat ini," jelasnya.

Hari Buruh Internasional, menurutnya, adalah momen penting bagi Partai Buruh yang membuktikan komitmen secara tegas menolak adanya UU Omnibus Law yang sangat merugikan klaster buruh di Indonesia.

Pihaknya meneriaki, cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker, cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20 persen karena membahayakan demokrasi yang dikenal, sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga, tolak RUU Kesehatan.

Lalu, reforma agraria dan kedaulatan pangan. "Tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai dan lain-lain, pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja," tukasnya.

"Partai Buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Ciptakerja," tegasnya.

Pihaknya juga minta hapus out scorsing tolak upah murah.

"Partai Buruh Exco Kota Padang mendesak Disnakertrans Provinsi Sumatra Barat dan Kota Padang melaksanakan penertipan pada pengusaha nakal yang masih memberikan upah di bawah UMR, memperkerjakan pekerja tanpa adanya ikatan kontrak kerja ( PKB ) dan memberlakukan jam kerja di luar ketentuan 8 jam kerja," tukasnya.*