ilustrasi/net
RIAU1.COM - Seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersangka kasus narkoba akhirnya berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Kabupaten Pesisir Selatan.
Berdasarka keterangan Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, penangkapan tersangka berhasil dilakukan, Sabtu (2/9/2023) pukul 00.30 WIB.
“Pelaku berinisial ANDP alias Angga (39) warga Nagari Bungo Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai- Pesisir Selatan,” ungkap IPTU Riki Yovrizal yang dimuat Katasumbar.
Lalu dia mengatakan, tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada di Kampung Selayang Pandang, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang.
Ia ditangkap di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.
“Diduga tersangka bersembunyi, lalu tim mengepung sebuah rumah dan berhasil menemukannya,” terangnya.
Ia menjelaskan, tersangka merupakan DPO sesuai Laporan Polisi nomor: LP/70/A/VII/2020/ SATRESNARKOBA, tanggal 13 Juni 2020.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 19 paket kecil.
Kemudian, polisi juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone android, 1 pack plastik klip bening, dan 1 sendok yang terbuat dari pipet.*