Pelaku pengedar sabu di Agam/Hariansinggalang
RIAU1.COM - Tiga orang yang diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Padang Kaciak, Jorong Batu Hampar, Nagari atau Desa Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (26/3) sekitar pukul 00.30 WIB ditangkap Polres Agam.
Ketiga tersangka itu dengan inisial SA (40) warga Kota Jambi, I (34) warga Lubuk Basung Kabupaten Agam dan H (45) warga Lubuk Basung Kabupaten Agam. Sebanyak 20 paket kecil siap edar seberat 2,5 gram disita sebagai barang bukti.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah seperti dimuat Hariansinggalang mengatakan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam.
Selanjutnya pada Selasa (26/3) sekitar pukul 00.30 WIB, anggota mengamankan tiga tersangka di sebuah rumah di Padang Kaciak, Jorong Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung. Anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tempat ketiga tersangka diamankan.
“Saat akan diamankan, ketiga tersangka berusaha melarikan diri dan atas kejelian anggota mereka berhasil diamankan,” tutur dia.
Ia menambahkan, anggota Satres Narkoba Polres Agam memanggil para saksi dan selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap badan atau pakaian ketiga tersangka.
Namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan ke kamar dan ditemukan satu unit gunting warna silver diatas karpet dan ditemukan lagi satu buah botol plastik warna bening berisikan narkotika golongan satu jenis ganja seberat 200 gram.
Setelah itu tujuh bungkus plastik klip warna bening, tiga buah pipet plastik didalam laci meja dan ditemukan lagi satu buah bong botol plastik terletak dibawah meja.
Lalu mengamankan satu unit telpon genggam, 20 paket sabu-sabu di dalam kotak yang disimpan dalam jok motor merek honda beat warna putih merah dengan nomor polisi BA 2365 TO, satu unit timbangan digital, dua buah dompet berisikan uang tunai sejumlah Rp5,95 juta.
“Ketiga tersangka mengaku narkotika itu miliknya dan tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.*