Tidak Miliki STTP, Bawaslu Padang Hentikan 9 Kampanye Ilegal

13 Oktober 2024
Kantor Bawaslu Kota Padang/Net

Kantor Bawaslu Kota Padang/Net

RIAU1.COM - Ada sebanyak sembilan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang yang dibubarkan 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang.

Kegiatan-kegiatan tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.

"Kampanye ilegal yang dibubarkan ini dilakukan oleh tim pemenangan Paslon, bukan oleh calon secara langsung. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai metode, termasuk mendatangi warga," kata Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, dilansir Langgam.id dari InfoPublik Padang, Ahad (13/10/2024).

Kemudian Eris menegaskan bahwa meskipun tidak ada sanksi diberikan, pembubaran ini merupakan langkah preventif. 

"Kami berhasil mencegah sebelum kegiatan dilaksanakan," ujarnya.

Kampanye ilegal tersebut terjadi di lima kecamatan, yaitu Lubuk Begalung (dua lokasi), Nanggalo (tiga lokasi), Koto Tangah (satu lokasi), Padang Timur (satu lokasi), dan Padang Selatan (dua lokasi). Pembubaran berlangsung antara 25 September hingga 8 Oktober 2024.

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 akan berlangsung di 1.487 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan, dengan total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 665.126 orang. 

Tiga pasangan calon yang bersaing adalah Fadly Amran-Maigus Nasir (nomor urut 1), Muhammad Iqbal-Amasrul (nomor urut 2), dan Hendri Septa-Hidayat (nomor urut 3).*