Irman Gusman/Forumsumbar.com
RIAU1.COM - Dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Sumbar, bakal calon Anggota DPD RI, Irman Gusman batal melaju sebagai calon tetap DPD RI.
Irman Gusman dinyatakan TMS berdasarkan tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung.
Lewat surat itu, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD.
Setidaknya dalam pedoman tersebut, ada dua dokumen Irman Gusman yang dinilai tidak memenuhi syarat.
“Yang kita verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung,” kata Anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban yang dimuat Katasumbar.
Menurut dia, pada dokumen putusan pengadilan tersebut, yang bersangkutan termasuk kedalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Pidana itu dijatuhkan karena melakukan tindakan dengan ancaman penjara 5 lima tahun atau lebih.*