Tidak Main-main, Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Padang Dibawa ke Kantor Camat

2 Agustus 2024
Salah satu ruas jalan di Kota Padang/Sumbarkita.id

Salah satu ruas jalan di Kota Padang/Sumbarkita.id

RIAU1.COM - Bagian dari menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Camat Nanggalo, Amrizal Rengganis bersama tim, berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

OTT tersebut dilakukan pada Kamis (31/7) sekitar pukul 23.30 WIB di depan salah satu showroom di Siteba, Kelurahan Surau Gadang.

Pelaku yang telah diamankan langsung dibawa ke Kantor Camat Nanggalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan lingkungan dan mengganggu ketertiban umum. Pelaku pembuangan sampah sembarangan akan kita tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Camat Amrizal yang dimuat Padangkita.com.

Sambung dia, pemerintah kota (Pemko) Padang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya yang telah disediakan, seperti Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau TPS mobile.

Bagi warga yang tidak memiliki waktu untuk membuang sampah sendiri, dapat memanfaatkan jasa petugas kebersihan lingkungan (LPS) atau becak sampah yang biasanya tersedia di setiap RW atau kelurahan.

Bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di ruas jalan, akan dikenakan sanksi yang cukup berat, yaitu denda sebesar Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

"Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 dan Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah," tegasnya*