Saat proses penyegelan berlangsung (Foto: Katasumbar)
RIAU1.COM - Sejumlah bangunan yang melanggar ketentuan di Kota Payakumbuh, Kamis 16 Maret 2023 disegel Dinas PUPR bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas DPMPTSP, Satpol PP, Perkim, Bagian Hukum Setdako, Polri dan TNI.
Penyegelan karena bangunan itu melanggar peraturan perundang-undangan serta Perwako Payakumbuh nomor 82 tahun 2019.
Penyegelan pertama dilakukan di Jalan Meranti, Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Selatan.
“Bangunan disegel karena berdiri di atas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ucap Kadis PUPR Payakumbuh melalui Kabid Tata Ruang Eka Diana Rilva seperti dimuat Katasumbar.
Terkait LP2B, Eka mengatakan jika pelanggaran ini tidak yang pertama terjadi, sebelumnya sudah ada beberapa rencana pendirian bangunan yang telah menyalahi aturan tersebut, akan tetapi ketika pemilik hendak mengurus izin dan pihak dinas tidak memberikan, maka mereka tidak jadi mendirikan bangunan.
Lalu Eka menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, Dinas PUPR terlebih dahulu telah memberikan teguran dan himbauan beberapa kali terhadap pemilik bangunan untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sebelumnya sudah kita berikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respons dari pemilik bangunan makanya dilakukan penyegelan. Untuk segelnya akan dibuka setelah pemilik bangunan mengurus dan melengkapi semua perizinannya,” jelasnya.
Adapun bangunan yang akan disegel pada kesempatan pertama di awal tahun 2023 oleh Dinas PUPR, Eka mengungkapkan terdapat 5 bangunan yang akan dipasang imbauan disegel dan pemasangan garis kuning.
Selain di Kelurahan Sicincin, 4 bangunan lainnya yang akan disegel yakni di Kelurahan Pakan Sinayan, Kelurahan Balai Panjang, Kelurahan Payobasung, dan Payakumbuh Selatan.
“Hanya satu bangunan yang menyalahi aturan LP2B, selebihnya terkendala karna bangunan yang menyalahi aturan GSB dan tidak mengurus PBG,” ungkap Eka.*