Ilustrasi/Detik.com
RIAU1.COM - Dua calon wakil gubernur (Cawagub) yang bertarung dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat (Sumbar) 2024, tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Mereka yakni, Vasko Ruseymi dan Ekos Albar, masing-masing Cawagub dari pasangan calon nomor urut 1 dan 2, diketahui ber-KTP Jakarta sehingga tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sumbar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Surya Efitrimen, menjelaskan bahwa keduanya tidak mengurus perpindahan domisili hingga hari pencoblosan.
"Sesuai pendaftaran, masing-masing keduanya ber-KTP Jakarta. Tentu DPT di sana. Sampai kini belum ada informasi terkait perpindahan domisili mereka," ujar Surya, Rabu (27/11) yang dimuat Langgam.id
Kemudian Surya menambahkan, dengan status domisili tersebut, Vasko dan Ekos hanya dapat memberikan suara dalam Pilkada di DKI Jakarta.
Pilkada Sumbar 2024 menghadirkan dua pasangan calon dengan visi dan misi yang berbeda. Mahyeldi-Vasko Ruseymi, pasangan nomor urut 1 ini diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari PKS, Gerindra, Demokrat, PKB, Perindo, PBB, Ummat, dan Garuda.*