ilustrasi/net
RIAU1.COM - Sebanyak 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumbar diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatra Barat (Sumbar) Kombes Pol Hilman Wijaya telah mati pajak.
Semua kendaraan tersebut, sebut dia, terancam akan dihapus datanya, menyusul pembentukan Pokja Sadar Mati Pajak oleh Tim Pembina Samsat Sumbar.
“Kita menetapkan rancangan tim Pokja yang dinamakan Penghapusan Data Ranmor Mati Pajak (Sadar Mati Pajak) dan akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Guberur Sumatra Barat,” kata Kombes Pol Hilman, Rabu (1/3) seperti dimuat Padangkita.
Pembentukan Pokja Sadar Mati Pajak, kata dia, merupakan implementasi dari Pasal 74 ayat 2b UU No. 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu dia menyebutkan, Pokja terbentuk secara resmi dalam rapat koordinasi Tim Pembina Samsat Sumbar, di Kantor Bapenda Sumbar, Selasa (28/2/2023).
Rapat dihadiri Tim Pembina Samsat Sumbar, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Maswar Dedi, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumbar Raihan Farani.
Kemudian Hilman mengingatkan, masyarakat yang punya tunggakan pajak kendaraan untuk segera menyelesaikan. Sebab, jika tidak mengindahkan, setelah disampaikan beberapa kali peringatan, maka setelah melalui mekanisme penelitian, selanjutnya akan dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.
“Dalam kondisi telah dihapuskan maka kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang,” ujar Hilman.*