Terkait Ijazah, Dua Calon Bupati Dilaporkan ke KPU 50 Kota Sumbar

Terkait Ijazah, Dua Calon Bupati Dilaporkan ke KPU 50 Kota Sumbar

21 September 2024
KPU 50 Kota Sumbar

KPU 50 Kota Sumbar

RIAU1.COM - Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Limapuluh Kota Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan, pihaknya menerima laporan terkait ijazah dua calon bupati. Pertama Safaruddin Dt Bandaro Rajo, kedua Safni.

Diketahui, Safaruddin adalah calon bupati petahana yang maju di Pilkada mendatang bersama calon wakil bupati Darman Sahladi. Mereka diusung Golkar, Demokrat dan PAN.

Kemudian Safni atau Safni Sikumbang, adalah calon bupati yang maju bersama Ahlul Badrito Resha (ABR) yang diusung PKS, PDIP dan Hanura.

Total jumlah calon bupati Limapuluh Kota empat pasang. Selain dua di atas, kemudian Deni Asra dan Riko Febrianto yang maju lewat usungan Gerindra, PPP serta Gelora.

Kemudian, Rizki Kurniawan Nakasri yang maju bersama mantan Wabup Ferizal Ridwan. Mereka diusung PKB dan Nasdem.

Pengaduan soal dugaan penggunaan ijazah palsu oleh dua balon Bupati Limapuluh Kota tersebut dimasukkan pada masa tahapan penerimaan tanggapan masyarakat terhadap berkas para pasangan calon yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota.

Ketua KPU Limapuluh Kota, Okto Rizaldi ketika dikonfirmasi, Kamis sore (19/9/2024) membenarkan adanya satu tanggapan masyarakat terkait berkas pencalonan kepala daerah yang masuk ke KPU Limapuluh Kota.

Tanggapan itu katanya dimasukkan oleh dua orang warga Limapuluh Kota, pada Rabu 18 September 2024.

"Iya, kami KPU Limapuluh Kota telah menerima satu tanggapan masyarakat terhadap berkas administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Tanggapan masyarakat yang masuk ini ditujukan langsung untuk dua balon Bupati Limapuluh Kota, yakni balon atas nama Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan balon atas nama Safni," sebut Okto Rizaldi yang dimuat Hariansinggalang.

Dikakatan Ketua KPU Limapuluh Kota, bahwa hingga saat ini keempat balon Bupati Limapuluh Kota dan Wakil Bupati Limapuluh Kota dinyatakan memenuhi syarat dalam pencalonan.

Namun, sebelum keempat balon tersebut ditetapkan sebagai calon, KPU Limapuluh Kota membuka masa penerimaan tanggapan masyarakat terhadap berkas para pasangan calon.

"Masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap bakal calon. Tanggapan masyarakat tersebut dibuka mulai 15-18 September 2024. Tanggapan tersebut sah-sah saja dilakukan masyarakat karena merupakan hak dan merupakan salah satu proses dari tahapan Pilkada 2024," ungkapnya.

Dikatakanya, setelah tahapan penerimaan tanggapan masyarakat, pihaknya bakal langsung membahas lebih lanjut tanggapan tersebut bersama para komisioner KPU Limapuluh Kota serta meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan balon yang dituding memasukan ijazah palsu untuk persyaratan Pilkada 2024.

"Akan langsung kami proses bersama kawan-kawan komisioner dan akan kami lakukan proses klarifikasi sebelum penetapan calon," tuturnya.*