Saat evakuasi korban erupsi Gunung Marapi/AP
RIAU1.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar mengaku tengah mengupayakan pendaki yang jadi korban letusan Gunung Marapi mendapatkan asuransi.
Sebab BKSDA Sumbar sebagai pengelola TWA Marapi menerapkan biaya tambahan berupa asuransi, untuk setiap aktifitas pendakian.
Namun menurut Plh Kepala BKSDA Sumbar, Dian Indriati menyebut klausa asuransi yang diberikan pada pendaki hanya untuk kejadian kecelakaan atau cidera karena latihan militer.
“Asuransi diberikan apabila terjadi kecelakaan, patah tulang, meninggal, jatuh saat pendakian,” ujarnya yang dimuat Katasumbar.
Kendati di luar klausa, Dian mengaku, saat ini pihaknya tetap mengupayakan agar para korban tersebut tetap mendapatkan hak-hak mereka.
“Saat ini kami sedang melakukan upaya dan pembicaraan dengan pihak asuransi terkait asuransi bagi para pendaki yang menjadi korban,” sebut Dian.
Ia mengklaim, upaya itu merupakan bentuk kepeduliaan lembaga yang berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut.
“Ini sebagai bentuk kepedulian kami. Semoga mereka (asuransi) bersedia memberikan santunan sebagai bentuk kemanusiaan,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) korban letusan Gunung Marapi menyangsikan para korban bakal mendapatkan asuransi.
Sebab, Koordinator Teknis Posbakum, Adrian Tuswandi menilai, perusahaan asuransi juga tidak mungkin mau memberikan layanan dengan kondisi gunung masih berstatus Level II alias Waspada.
“Asuransi diragukan keberadaannya. Sebab tidak akan mungkin sebuah perusahaan asuransi ingin memberikan layananya untuk gunung berapi yang berstatus level II. Bahkan perusahaan asuransi bisa menyalahi SOP yang mereka bangun sendiri,” jelas Adrian.
Apalagi, menurut dia, jatuhnya korban dalam letusan gunung tersebut diduga terdapat kesalahan dalam kebijakan.
“Kami menduga ada kesalahan yang fatal dalam pengambilan kebijakan. Jadi harus ada yang bertanggung jawab,”tukasnya.*