Terduga pelaku cabul yang diringkus di Agam/Harianhaluan
RIAU1.COM - Seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak pekan ini diringkus Tim Kupu-kupu Jatanras Polres Agam.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial AS (38) warga asal Lubuk Basung.
Saat diamankan petugas, pelaku sempat ingin melarikan diri dengan merebut kendali mobil petugas.
Hal ini mengakibatkan mobil petugas terjungkal ke sebuah parit, namun berkat kesigapan petugas dilapangan pelaku tidak berhasil melarikan diri.
Kapolres Agam AKBP M Agus Hidayat membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut.
“Petugas kita mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan asusila (perbuatan cabul terhadap anak) yang dilaporkan masyarakat kepada kita,” jelas Kapolres dikutip Katasumbar dari FB Humas Polres Agam, Rabu 17 Juli 2024.
“Setelah proses penyelidikan selesai, petugas langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolres, pelaku benar melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak berusia 14 tahun sebanyak tiga kali dalam semalam.
“Modus pelaku melakukan percabulan tersebut yaitu dengan cara mengancam anak yang berusia 14 tahun tersebut dengan sebuah senjata tajam, dan merayu anak tersebut dengan iming-iming uang. namun modus pelaku tersebut masih tetap kita dalami,” jelasnya.
Kapolres menyebut sesuai keterangan saksi-saksi, pelaku mempunyai hubungan keluarga dengan korban, yaitu korban tersebut merupakan anak dari kakak istrinya.*