Tegas, Pelanggar Perda di Padang Kena Pidana

19 Juli 2024
Sidang Tipiring di PN Padang/Katasumbar

Sidang Tipiring di PN Padang/Katasumbar

RIAU1.COM - Hukuman kurungan atau denda dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dijatuhkan pada 10 orang yang melanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Padang.

Pelanggar Perda tersebut, dijatuhi hukuman Tipiring dalam sidang tipiring yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis 18 Juli 2024.

“Mereka yang melanggar perda telah ditipiringkan dan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Plh Kasat Pol PP, Saraman melalui Humas Pol PP Padang yang dimuat Katasumbar.

Putusannya membayar denda atau kurungan penjara selama 3 bulan ini dijatuhi melalui sidang yang dipimpin Hakim Acep Sopian Sauri

Ia menjelaskan, sejumlah pelanggar ini dijatuhi sanksi karena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman.

Diantaranya, terkait berjualan di atas fasilitas umum (Fasum), pemilik kafe yang menyalahi izin dan ketentuan lainnya yang dilarang dalam Perda.

“Putusannya membayar denda atau kurungan penjara selama 3 bulan,” jelasnya.

Terkait hasil sidang Tipiring ini, Saraman mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan sehingga ketertiban dan ketentraman Di Kota Padang dapat tercapai.

Saraman mengatakan, untuk menjaga ketentraman di Kota Padang, pihaknya akan terus dan intens melakukan pengawasan rutin di wilayah kota Padang.

“Kita akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Kota Padang, kita akan selalu melakukan sosialisasi secara humanis, apabila masih membandel kita akan tindak secara tipiring,” tukasnya.*