Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Dua oknum mahasiswa di dua lokasi berbeda diamankan Satreskrim Polsek Pauh Kota Padang usai mencuri laptop teman satu kosnya. Dua pelaku berinisal AK (19) dan RAS (22), di mana salah satunya, AK, merupakan teman satu kos korban.
Kapolsek Pauh AKP Muzhendri, Jumat (11/11/22) mengatakan, penangkapan dua mahasiswa tersebut berawal dari Laporan Pengaduan Nomor : STTP/193/XI/2022/Sektor Pauh dan Laporan polisi Nomor : LP/B /37/XI/2022/SPKT/POLSEK PAUH/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.
Kronologi kejadian bermula saat korban kehilangan satu unit laptop pada Senin (8/11/22) di kamar kosnya. Setelah mengetahui bahwa laptop miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pauh. Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Muzhendri menjelaskan, berdasarkan informasi yang diselidiki oleh pihak kepolisian lewat akun medsos milik pelaku RAS, ia menjual satu unit laptop jenis yang sama dengan punya korban di sebuah marketplace. Setelah mendapati informasi tersebut pada Kamis (10/11/2022), kepolisian bergerak cepat dengan membuat skenario untuk mengamankan pelaku.
“Kepolisian mencoba memancing pelaku untuk melakukan transaksi di area parkiran Plaza Andalas. Usai bertemu di lokasi, didapati pelaku AK dan barang bukti yang akan dijual berada di lokasi tersebut. Dengan sigap, kepolisian langsung mengamankan pelaku,” jelasnya seperti dimuat Hariansinggalang.
Berdasarkan informasi dari pelaku AK, diketahui bahwa ia adalah teman satu kos korban. Dan, melalui informasinya juga didapati pelaku RAS yang merupakan teman pelaku yang membantu menjualkan laptop hasil curiannya tersebut di marketplace.
“Kemudian, di hari yang sama, tim jajaran kepolisian langsung mengamankan teman pelaku RAS di salah satu kos di belakang Puskesmas Andalas Kecamatan Padang Timur Kota Padang. Tanpa perlawanan, pelaku RAS dibawa ke Mapolsek Pauh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Sesampainya di Mapolsek Pauh, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan pencurian yang membuat korban mengalami kerugian hingga Rp12 Juta. Dari tangan pelaku diamankan satu unit laptop Acer 14 inc warna biru full set, sebuah tas laptop dan dua unit handphone. Kedua tersangka dijerat 363 KHUP Pidana tentang pencurian.*