Tawarkan Anak di Bawah Umur, Mucikari di Sijunjung Ditangkap

26 Juni 2023
Polisi mengamankan seorang perempuan diduga mucikari

Polisi mengamankan seorang perempuan diduga mucikari

RIAU1.COM - Seorang wanita asal Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, S (43) yang diduga sebagai mucikari ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung

Diketahui S menjalankan aksinya lewat aplikasi perpesanan. Pelaku menawarkan seorang anak perempuan di bawah umur kepada seorang laki-laki yang mirisnya juga masih di bawah umur.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani seperti dimuat Langgam.id mengungkapkan bahwa bahwa kasus tersebut terungkap usai pihaknya melaksanakan patroli pada setiap penginapan dan hotel di Sijunjung.

“Tim kami mendapati sepasang muda mudi sedang duduk di lobi sebuah hotel di Sijunjung, diketahui pasangan itu akan menginap di hotel tersebut,” ujar Abdul dikutip dari situs Polres Sijunjung.

Ia menambahkan, bahwa sepasang muda mudi tersebut, identitas yaitu FR (16) laki-laki dan WN (16) perempuan.

"Setelah meminta keterangan kepada muda mudi tersebut, diketahui bahwa FR mendapatkan WN dari seorang perempuan yang menawarkan kepadanya melalui aplikasi perpesanan instan untuk menemani FR melakukan hubungan layaknya suami istri," ucapnya.

“Dengan kesepakatan bahwa FR akan memberikan uang sebesar Rp1.700.000 kepada S, dan uang tersebut telah diserahkan oleh FR kepada S,” sambung Abdul.

Ia menjelaskan, bahwa petugas akhirnya dapat mengamankan S sedang mengendarai sepeda motornya, tidak jauh dari lokasi tersebut.

“Saat itu ditemukan S masih menyimpan uang sejumlah Rp1.700.000 tersebut. Dengan uang tersebut, pelaku S akan mengambil bagian sebanyak Rp1.000.000, sedangkan sisanya akan diberikan kepada WN,” terangnya.

Atas perbuatannya, kata Abdul, pelaku S diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan seorang perempuan berinisial WN kepada FR.

Abdul mengungkapkan, atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 76 i Jo Pasal 88 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Saat ini terang Abdul, pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Sijunjung. Pelaku terancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.*