Pengesahan Perda RPJPD Kota Padang
RIAU1.COM - Dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang Tahun 2025-2045, Kota Padang kini memiliki peta jalan pembangunan yang jelas untuk 20 tahun ke depan.
Penandatanganan nota persetujuan Perda ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Yosefriawan, dan Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, Selasa (13/8/2024).
Rapat paripurna yang menyepakati hal ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Padang.
"Alhamdulillah, hari ini kita telah mencapai tonggak penting dalam sejarah pembangunan Kota Padang dengan disahkannya RPJPD ini," ujar Yosefriawan dalam sambutannya yang dimuat Padangkita.com.
Kemudian dia menjelaskan, bahwa Perda ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam merancang dan melaksanakan berbagai program pembangunan selama 20 tahun ke depan.
Salah satu poin penting dalam RPJPD ini adalah visi Kota Padang yang ingin menjadi "Kota Padang maju, berbudaya, dan berkelanjutan menuju kota jasa terkemuka".
Visi ini, menurut Yosefriawan, mencerminkan aspirasi masyarakat Padang untuk memiliki kota yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kaya akan nilai-nilai budaya dan berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan.
"Dengan fokus pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan, kami berharap Kota Padang dapat menjadi pusat layanan yang unggul di kawasan ini,"sambung dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, menyambut baik disahkannya Perda RPJPD ini.
Syafrial berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang dapat meningkatkan sinergi dan komitmen dalam melaksanakan program-program yang tertuang dalam Perda tersebut.
"Dengan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif, serta dukungan seluruh masyarakat, kita yakin target-target pembangunan yang tertuang dalam RPJPD ini dapat tercapai," demikian Syafrial Kani.*