Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Sejumlah perbaikan signifikan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang, telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penataan ulang denah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Posisi duduk saksi pasangan calon dan pengawas TPS kini ditempatkan lebih strategis, sehingga mereka dapat dengan mudah memantau setiap tahapan proses pemungutan suara.
"Dengan penataan ulang ini, diharapkan pengawasan menjadi lebih efektif dan meminimalisir potensi kecurangan," ujar Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, dalam keterangan persnya, Senin (28/10/2024) yang dimuat Padangkita.com
Selain perubahan tata letak TPS, KPU Sumbar juga telah menyiapkan sejumlah layanan prima bagi para pemilih. Pemilih dengan disabilitas, ibu hamil, dan lansia akan mendapatkan perhatian khusus dengan adanya pendamping dan fasilitas yang memadai. Pemilih pindahan pun telah diatur mekanismenya agar dapat menyalurkan hak pilihnya dengan mudah.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak tersebut dengan nyaman dan aman," sebut Ory.
Perubahan lainnya yang perlu diperhatikan adalah tata cara koreksi kesalahan pada formulir C hasil plano. KPU Sumbar kini telah menetapkan aturan yang lebih ketat untuk menghindari kesalahan pencatatan dan manipulasi data. Koreksi hanya dapat dilakukan dengan cara mencoret dua garis horizontal pada bagian yang salah dan menuliskan pembetulan yang benar, serta harus mendapat paraf dari Ketua KPPS dan saksi yang hadir.
Ory menekankan pentingnya peran pengawas TPS dan saksi pasangan calon dalam mengawal jalannya pemilu.
"Mereka adalah mata dan telinga masyarakat dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Oleh karena itu, kami berharap mereka dapat aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan," ujarnya lagi.*