ilustrasi/net
RIAU1.COM - Tilang manual terhadap 360 pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak mengunakan pelat nomor kendaraan dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar. Penindakan ini dilakukan selama Januari 2023.
"Sehingga tanpa pelat nomor kendaraan ini kesulitan kami mengidentifikasi kendaraan tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya seperti dimuat langgam.id, Selasa (24/1/2023).
"Apabila kami mengunakan tilang ETLE tidak dapat datanya. Oleh karena itu solusi satu-satunya melakukan penindakan dengan tilang manual," tambah dia.
Lalu Hilman menegaskan selama ini pihaknya tidak pernah menghapus penilangan manual. Terdapat pelanggaran prioritas yang mesti dilakukan tilang manual.
"Seperti contoh kendaraan yang meresahkan masyarakat, tanpa pelat nomor, balap liar, kenalpot bodong, itu kami lakukan penilangan manual," ujarnya.
Di beberapa daerah, kata Hilman, juga sudah mulai melaksanakan tilang manual, apalagi yang menyangkut dengan pelanggaran yang fatal mengakibatkan kecelakaan.
"Pelanggaran yang menimbulkan kecelakaan. Seperti kemarin anak di bawah umur meninggal dalam satu kejadian. Ibu-ibu korban tabrak lari, dari kendaraan itu kita bisa cari tahu (penabrak) dari pelat nomor," kata dia.
Penjelasan Motor Baru Tanpa Pelat Nomor
Hilman juga menyebutkan, untuk kendaraan baru paling lama nomor kendaraan keluar selama dua minggu. Pengurus pelat nomor kendaraan dilakukan pihak dealer ke Samsat.
"Jadi masyarakat yang membeli kendaraan baru, silakan hubungi dealer dua minggu setelah dibeli. Karena sesuai surat tanda coba kendaraan hanya dua minggu," jelasnya.
Surat tanda coba kendaraan, lanjut Hilman, seharusnya hanya berlaku saat kendaraan keluar dealer menuju kediaman pembeli kendaraan. Sehingga diwajibkan kendaraan memiliki pelat nomor kendaraan.
"Pada intinya adalah pelat nomor ini adalah legitimasi operasional masyarakat untuk dapat mengemudi di jalan raya. Tanpa pelat nomor tentu tidak ada legitimasi," papar dia.*