Tak Terima Difitnah Selingkuh, Ketua DPRD Kota Padang Buat Laporan ke Polisi

23 Maret 2023
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani di Mapolresta Padang

Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani di Mapolresta Padang

RIAU1.COM - Seorang pria yang diduga telah melakukan fitnah dilaporkan Ketua DPRD Padang Syafrial Kani pada pihak kepolisian, Rabu (22/3/2023) siang.

Syafrial Kani diketahui melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang.

Laporannya tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023.

Menurut Syafrial Kani, seperti dimuat Katasumbar, fitnah terhadap dirinya tersebut berupa tuduhan selingkuh dengan seorang perempuan dan bahkan telah memiliki anak diluar nikah.

“Hari ini saya melaporkan tentang ada semacam fitnah terhadap saya,” katanya di Mapolresta Padang.

Ia menambahkan, baginya fitnah tersebut berdampak besar terhadap dirinya.

“Pertama kepada keluarga besar saya, anak dan istri saya, orang tua saya dan saya juga seorang Penghulu di suku, kemudian sebagai Ketua DPRD Kota Padang,” ujarnya.

Ia menyebutkan, laporan ini semacam bentuk meluruskan fitnah yang dilakukan. Ia menjelaskan, pribadi yang dilaporkan tersebut berinisial M.

Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani.

“Atas dugaan pencemaran nama baik, kita tentu menerima. Laporan ini kita terima dan kita mulai dengan penyelidikan,” katanya.

“Tentunya kita dalami dulu, karena ini tatap masih dugaan,” sebut dia.*