Tahun Ini Pemprov Sumbar Terima 1.300 PPPK Baru

20 September 2023
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1.300 tahun 2023 ini.

Hal ini sesuai dengan pengumuman Nomor: 812/6341BKD 2023 tentang seleksi pengadaan PPPK di lingkungan pemerintah provinsi Sumatera Barat.

“Untuk Sumbar formasi tahun 2023, hanya PPPK sebanyak 1.300,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Barat, Ahmad Zakri yang dimuat Katasumbar.

Ia menjelaskan, kebutuhan tersebut sesuai dengan penyusunan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) pasca penyederhanaan birokrasi.

Sedikitnya dari 1.300 formasi itu, Pemprov membuka peluang PPPK guru sebanyak 1.150 formasi, tenaga kesehatan 107 formasi dan teknik sebanyak 43 formasi.

Berikut ketentuan dan jadwal pendaftarannya;

Kriteria Pelamar
Bagi PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis
a. Khusus
Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus meliputi:
* Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;

*Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN), pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

b. Umum
Pelamar yang memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun.

Bagi PPPK Tenaga Guru
a. Khusus

*Pelamar Prioritas, peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;

*Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara;

*Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri, guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling
rendah 3 (tiga) tahun.

b. Umum

*Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

* Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3
(tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses
pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

10. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Berkas yang dipersiapkan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan
rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

2. Surat Lamaran diketik yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah, ditandatangani serta dibubuhi meterai elektronik Rp.10.000 (format surat lamaran telampir).

3. Pas foto close up terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah.

4. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk.

a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan Profesi.

b. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan
Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani
Dekan/Wakil Dekan.

5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Pendidikan Profesi wajib melampirkan Transkrip Nilai S1 dan Profesi;

6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin diketik yang ditandatangani oleh pelamar dibubuhi materai elektronik Rp. 10.000 (format surat pernyataan terlampir);

7. STR bagi jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan, sesuai dengan point IV angka 3 di atas;

8. Surat Keterangan memiliki pengalaman sesuai dengan jabatan yang dilamar ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai dengan poin IV angka 4 dan angka 5 di atas.

9. Bagi PPPK Tenaga Guru melampirkan Surat Keterangan memiliki pengalaman dengan menggabungkan pada Surat Lamaran.

10. Bagi Lulusan PPG wajib melampirkan bukti bahwa pelamar adalah Lulusan PPG dengan menggabungkan pada Ijazah.

11. Khusus bagi penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran di atas ditambah dengan:

a. Melampirkan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

12. Jika dokumen yang diunggah bukan dokumen asli, tidak berwarna, tidak lengkap, tidak jelas/tidak dapat dibaca, dan tidak sesuai format, maka dianggap tidak memenuhi syarat.

Jadwal Pendaftaran
Pengumuman seleksi resmi diumumkan dari 19 September hingga 3 Oktober 2023. Sedangkan, pendaftaran seleksi 20 September hingga 9 Oktober 2023.*