
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Dalam keputusan resmi yang dikeluarkan, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menetapkan besaran upah minimum sebesar Rp2.994.193.
Keputusan ini seperti yang dimuat Katasumbar tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, yang ditandatangani pada 9 Desember 2024 di Padang.
Penetapan upah minimum provinsi didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis. Pertama, upaya memberikan perlindungan dan menjaga kelangsungan kerja bagi pekerja atau buruh. Kedua, menjaga daya beli pekerja serta mempertahankan daya saing usaha di wilayah Sumatera Barat.
Secara yuridis, keputusan ini merujuk pada beberapa regulasi kunci, di antaranya: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam keputusannya, Gubernur Mahyeldi Ansharullah menegaskan beberapa poin krusial diantaranya Perusahaan dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Lalu, Pengecualian besaran upah diberlakukan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil, yang akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri dan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan dilarang menurunkan upah.
Serta Upah Minimum Provinsi berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang berlaku.
Keputusan Gubernur ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Pengusaha diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*