Penyerahan DIPA pada Satker Kementerian/Lembaga di Sumbar
RIAU1.COM - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada Kepala Satker Kementerian/Lembaga, dan buku alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2025 kepada Bupati/Wali Kota.
Mahyeldi menjelaskan bahwa total alokasi belanja APBN 2025 untuk Sumbar mencapai Rp31,91 triliun. Jumlah ini terdiri atas Rp10,46 triliun untuk belanja pemerintah pusat melalui 627 Satker K/L, dan Rp21,44 triliun dalam bentuk TKD yang diberikan kepada Pemprov Sumbar dan 19 pemerintah kabupaten/kota di Sumbar.
"Tentu saja penyerahan DIPA ini menjadi langkah awal dalam pelaksanaan APBN 2025. Ini adalah wujud nyata komitmen kita untuk memulai pembangunan lebih awal, agar manfaatnya juga lebih cepat dirasakan oleh masyarakat Sumatera Barat," kata Mahyeldi akhir pekan ini yang dimuat Padangkita.com.
Ia mengingatkan, agar para kepala daerah kabupaten/kota dapat menjalankan APBN 2025 dengan efisien, hemat, dan penuh tanggung jawab. Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, bahwa setiap rupiah dari uang rakyat harus benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
"Penting bagi kita untuk memastikan anggaran digunakan secara tepat sasaran. Salah satunya adalah percepatan proses tender melalui e-katalog. Dengan adanya e-katalog yang telah diluncurkan Presiden, maka belanja kegiatan bisa dilakukan lebih cepat dan mudah," ujar Mahyeldi.
Selain itu, Mahyeldi juga menyampaikan bahwa meskipun TKD ke Sumbar tahun ini meningkat, tetapi belanja kementerian dan lembaga mengalami penurunan. Oleh karena itu, ia mendorong optimalisasi potensi lokal untuk menarik investasi, baik dari dalam maupun luar Sumbar.
"Kita harus memprioritaskan bahan lokal untuk proyek pembangunan 2025. Jangan sampai kebutuhan kita justru dipenuhi dari luar," tegasnya.
Selanjutnya, Gubernur Mahyeldi juga menyoroti tantangan lain, seperti transisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), kenaikan tarif PPN menjadi 12%, dan penerapan opsen pajak daerah. Ia meminta kabupaten/kota lebih berinovasi dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama bagi daerah yang terdampak penurunan PAD, seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Kita juga menyoroti kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Di mana kebijakan ini memang menguntungkan tenaga kerja, tetapi juga berdampak pada belanja operasional pemerintah daerah. Kita harus cepat menyesuaikan strategi," ujarnya.*