Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Kasus pencurian ternak yang sempat membuat resah para peternak hewan sapi di Kota Payakumbuh berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Sat Intelkam Polres Payakumbuh.
Empat orang tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, yakni Eka, 38 tahun, Fiki, 23 tahun, Yusrizal, 46 tahun, dan Badris, 60 tahun.
Berdasarkan keterangan Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo yang dimuat Padangkita mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka utama, yakni Eka dan Fiki di Kelurahan Tanah Mati, Kota Payakumbuh belum lama ini.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, kami membekuk keduanya saat bersantai di rumah tersangka Eka," kata AKP Elvis, Senin (25/9/2023).
Kemudian dia mengatakan, dari keterangan dua tersangka ini, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mendapatkan dua nama lagi yang berdomisili di Kota Padang.
"Dua orang ini merupakan penadah dan pemotong dari daging sapi hasil curian," sebut dia.
Tak menunggu lama, Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh langsung melakukan pengembangan ke Kota Padang.
Berbekal informasi dan bantuan dari Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang, tersangka Yusrizal dan Badris berhasil diringkus di Jl Marapalam Raya No 13 Kota Padang pada Sabtu (23/9/2023).
Kasat Reskrim AKP Elvis menyatakan, duo tersangka Eka dan Fiki merupakan pelaku spesialis pencurian hewan ternak yang menjadi buruan di beberapa daerah seperti Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Agam, Tanah Datar, dan Kota Payakumbuh.
Selain hewan ternak sapi, hewan ternak lain berjenis "itik" (bebek) juga tak luput menjadi sasaran dari pelaku pencurian.
"Setelah kami kalkulasikan, setidaknya ada 16 lokasi pencurian oleh tersangka ini yang tersebar di beberapa daerah selain Payakumbuh seperti Kabupaten 50 Kota, Agam, juga Tanah Datar," beber Kasat Reskrim.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza Hitam, beberapa senjata tajam seperti pisau, kapak, dan parang, serta plastik warna hitam dan karung warna putih yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tukasnya.*