ILustrasi/snopas.com
RIAU1.COM - RS (33) yang diduga sebagai pengedar sabu, ditangkap Satuan ResNarkoba Polres Padang Panjang.
Penangkapan terhadap RS dibenarkan Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasat Narkoba AKP Rommi Hendra.
Rommi mengatakan RS sudah menjadi target. Dibantu informasi masyarakat setempat akhirnya RS berhasil ditangkap.
"Pelaku kami tangkap ketika sedang berada di rumahnya yang beralamat di Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur," katanya yang dimuat Hariansinggalang.*
Kemudian Rommi menerangkan, pada awalnya RS yang berprofesi sebagai pengangguran ini mencoba mengelabui petugas dengan mengatakan tidak ada menyimpan sabu di rumahnya tersebut. Akan tetapi polisi tidak percaya begitu saja.
Setelah dilakukan penggeledahan dengan di saksikan masyarakat setempat dan keluarga pelaku, polisi menemukan sepuluh paket kecil sabu siap edar yang disimpan di belakang lemari plastik dalam kamar pelaku. Kepada petugas RS mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya. Kepada pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara pungkas AKP Rommi.*