Sidang Lanjutan Mamak Rumah Bunuh Sumando di Sawahlunto

12 Maret 2025
Sidang pembunuhan di PN Sawahlunto

Sidang pembunuhan di PN Sawahlunto

RIAU1.COM - SH (58) terdakwa yang membunuh Rudi Hartono di Dusun Tengah Sawah, Desa Silungkang Duo, Sawahlunto menyesali perbuatannya.

"Saya khilaf dan menyesal buk hakim," kata Sofyan Hadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Selasa (11/3) yang dimuat Hariansinggalang.

Sidang tersebut lanjutan dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di dalam repliknya, Jaksa Arief Hidayat dan Laras Iga Mawarni menyatakan tetap dengan tuntutannya.

"Kami jaksa penuntut umum tetap dengan tuntutan. Kiranya, majelis hakim menetapkan dan memutus perkara ini sebagaimana permohonan dalam amar tuntutan," kata Laras.

Disebutkan JPU, tujuan dari tuntutan memberi kepastian hukum dan rasa keadilan pada keluarga korban Rudi Hartono. Bagi terdakwa, akan lebih membawa dampak positif dengan harapan menjadi pribadi yang lebih baik saat menjalani kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan.
Di persidangan sebelumnya, terdakwa SH dituntut 15 tahun penjara dan dipotong masa tahanan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakin merampas nyawa orang lain sesuai dakwaan Primair Pasal 338 KUHPidana.

Peristiwa pembunuhan pembunuhan mamak rumah dengan sumando terjadi Kamis, (29/8) pagi sekitar Pukul 05.30 WIB. Terdakwa SH, sang mamak rumah yang hendak buang air besar, setiba di pintu kamar mandi, dilihatnya Rudi Hartono, sumandonya tengah mencuci piring.

Terdakwa minta korban memberikan jalan untuk ke kamar mandi. "Awas kamu saya tidak tahan lagi mau buang air besar," ujar SH. "Tunggu dulu," jawab korban Rudi dengan nada keras.

Lalu, terdakwa SH mengambil cangkul yang terletak di dekat kamar mandi dan mengayunkannya lima kali ke kepala korban. Rudi tertelentang bersimbah darah tak bernyawa. Terdakwa pun berlalu meninggalkan jasad Rudi Hartono.

Di tengah jalan, terdakwa bertemu kakaknya Uzaifa dan menceritakan kejadian itu, seraya mengatakan kalau ia khilaf. Terdakwa terus berjalan ke Pasar Silungkang. Masih dalam perjalanan, terdakwa bertemu pula dengan Ubaidillah. Terdakwa minta Ubaidillah mengantarkannya ke Polsek Muarokalaban.

Korban Rudi Hartono, adalah suami dari adik sepupu terdakwa SH yang rumah mereka berdekatan. Begitupula kamar mandi bersamaan.
Ketua Majelis hakim Nadia Yusrisa Adila menunda sidang, Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.*