Semua Jalan Rusak di Tanah Datar Kewenangan Pemprov Sumbar

27 November 2023
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Seluruh ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar diklaim dalam kondisi baik.

Adapun jalan yang masih rusak, adalah yang berstatus jalan provinsi, sehingga kewenangannya berada di Pemprov Sumatra Barat (Sumbar).

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanah Datar, Refdizallis dalam keterangannya, dikutip Padangkita, Senin (27/11/2023), bahwa pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat dan bahkan menemui langsung pejabat berwenang di Pemprov Sumbar untuk memperbaiki jalan rusak tersebut.

"Jalan provinsi yang mengalami rusak tersebut, di antaranya Jalan Raya Penghubung Batusangkar-Payakumbuh, Jalan Rambatan-Ombilin, Halaban-Lintau, dan Batusangkar-Sitangkai," papar dia.

Sementara itu, untuk jalan daerah (kewenangan Pemkab), lanjut dia telah dalam kondisi baik. Beberapa ruas yang rusak telah diperbaiki, dan ada yang dibangun baru atau diperlebar.

Menurut Refdizallis, peningkatan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan di Kabupaten Tanah Datar, memang menjadi salah satu prioritas. Sebab, pembangunan infrastruktur memberikan peranan yang sangat penting untuk memacu pertumbuhan ekonomi di daerah dan tentunya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Di Kabupaten Tanah Datar pembangunan infrastruktur tertuang dalam visi daerah poin ke enam, yaitu meningkatkan pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkelanjutan," sebut dia.*