Kasat Satpol PP Padang Mursalim
RIAU1.COM - Tempat hiburan malam dilarang Pemerintah Kota (Pemko) Padang beroperasi selama bulan Ramadan 1444 H.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang telah melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam tersebut, Selasa (21/3/2023).
Kasat Satpol PP Padang Mursalim seperti dimuat Katasumbar menjelaskan, pelarangan tersebut dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan umat muslim yang melaksanakan ibadah di Ramadan.
Sesuai pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadan tidak diperbolehkan beroperasi.
“Segera kita lakukan sosialisasi kepada pemilik usaha tempat hiburan malam,” ujar Mursalim,.
Selain itu, Mursalim juga mengingatkan pemilik tempat hiburan malam, agar bisa mematuhi imbauan Wali Kota padang tersebut.
Satpol PP Padang, tentu akan melakukan pengawasan dan penertiban, serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu surat edaran Wali Kota Padang yang dibuat oleh Dinas Pariwisata, namun kita sudah ingatkan pemilik tempat usaha terlebih dahulu, untuk selanjutnya.
“Surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya, jika pemilik usaha nantinya melanggar, Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020,” ujarnya.
“Jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut karena melanggar kearifan lokal oleh DPMPTSP,” sebut Mursalim.*