Kantor Satpol PP Bukittinggi/Net
RIAU1.COM - Akhirnya Kepala Satpol PP Bukittinggi memberhentikan 4 anggotanya yang kedapatan dugem di sebuah diskotik.
Kasus ini mencuat usai viralnya video terkait dugem tersebut. Keempat oknum tersebut berstatus tenaga kontrak.
Kasat Pol PP Joni Feri melalui instagram Satpol PP Bukittinggi mengatakan pemberhentian tersebut berdasar hasil pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja,” tulis Joni Feri, Kamis 5 September 2024 yang dimuat Katasumbar.
Keempatnya, melanggar Pasal 4 tentang hak , kewajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (e), Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau Krops serta melanggar sumpah anggota Polisi Pamong Praja yang terdapat dalam Panca Wira Satya.
“Satpol PP dengan tegas menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran
tertulis dan menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian sementara dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan,” ujar dia.
Pemberhentian ini berlaku mulai 5 September hingga 5 Oktober 2024.
Sebelumnya beredar luas video sejumlah oknum Satpol PP Bukittinggi tengah dugem di sebuah diskotik bersama wanita berpakaian seksi.*