Satpol PP Padang Razia Kafe Karaoke, Ada yang Disita

10 Januari 2025
Saat razia berlangsung/Dok Satpol PP Padang

Saat razia berlangsung/Dok Satpol PP Padang

RIAU1.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita belasan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sejumlah tempat hiburan malam dalam razia yang digelar pada Kamis (9/1/2025) malam.

Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan Kota Padang, sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kasat Pol PP Kota Padang melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Rio Ebu Pratama, menegaskan bahwa razia serupa akan terus digencarkan. Tujuannya adalah memastikan seluruh pemilik usaha memiliki izin edar miras yang sah sesuai aturan yang berlaku.

"Razia ini akan rutin kita laksanakan bersama instansi terkait, guna menjaga Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) agar tetap kondusif, serta menekan peredaran miras dan juga untuk memastikan izin usaha yang dimiliki oleh pemilik sesuai dengan usahanya," terang Rio Ebu Pratama yang dimuat Padangkita.com.

Saat razia tersebut, tim gabungan menyisir enam kafe karaoke dan berhasil mengamankan 11 botol miras dari satu kafe yang kedapatan tidak memiliki izin edar minuman beralkohol. Miras yang disita terdiri dari berbagai golongan, yaitu empat botol golongan A, empat botol golongan B, dan tiga botol golongan C.

"Dalam Razia penegakan Perda ini, ada sebanyak enam kafe karaoke yang dilakukan razia dan didapati satu kafe yang tidak memiliki izin edar minol sesuai aturan yang berlaku, total minol yang diamankan serta dijadikan barang bukti ada 11 botol miras," ujar Rio Ebu.

Pemilik usaha yang diduga melanggar aturan tersebut telah dipanggil ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pemilik usaha kita panggil menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut dan pemilik usaha tersebut juga kita minta untuk membawa surat izin usahanya," tambahnya.*