Saat Satpol PP Padang tertibkan PKL
RIAU1.COM - Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang belum mengindahkan SK Walikota Padang nomor 438 tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal usaha kembali dilakukan Satpol PP Kota Padang.
Dijelaskan Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim, penertiban Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 14.00 wib, tim gabungan Satpol PP bersama tim SK4 kembali melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang melanggar.
Untuk menghindari agar tidak terjadi bentrok antara petugas dan Pedagang, Satpol PP bersama tim gabungan TNI, Polri datang lebih cepat dari biasanya, guna mangantisipasi agar pedagang tidak melewati jam yang sudah di tentukan.
Ternyata, saat petugas sampai dilokasi, sebahagian PKL sudah membuka lapaknya sebelum jam yang telah ditentukan.
Petugas gabungan mencoba untuk mengingatkan kembali pedagang secara humanis, agar berjualan sesuai dengan jam yang telah di tentukan yakni pukul 17.00 wib.
“Kami tetap mengedepankan sikap yang humanis dalam melakukan pengawasan. Sempat kita ajak audiensi, namun perwakilan tidak mau,”ujar Mursalim.
Sementara PKL Permindo berharap pemerintah bijaksana. Sebab, Perwako tersebut merugikan pedagang. PKL meminta Perwako dicabut karena melarang berdagang sebelum pukul 17.00.
“Mana ada jual beli kalau jam 5 sore. Kami berharap diperbolehkan mulai pukul 1 siang,” kata pedagang.*