ilustrasi/net
RIAU1.COM - Lima pasangan tanpa ikatan pernikahan diamankan Satpol PP Padang di sejumlah penginapan dan kos, Kamis (19/1)
Razia dan pengawasan tersebut dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum Pol PP Padang Desril Tafria ke sejumlah penginapan dan kos-kosan yang ada di Kota Padang.
Seperti di kawasan kos-kosan Jalan Andalas, Aurduri dan kawasan Jalan Gurun Laweh serta kawasan Belakang Olo Kota Padang Sumatera Barat.
Pihak Satpol PP Padang menemukan diduga pasangan ilegal di berapa titik lokasi. Mereka terpaksa di amankan karena tidak dapat melihatkan surat nikah resminya. Selanjutnya mereka yang terjaring, langsung diamankan ke Mako Satpol PP.
Dirincikan oleh Desril bahwa pada kos-kosan di kawasan Jalan Aur Duri, personilnya menemukan satu pasang yang diduga bukan suami istri.
Sementara itu, di kawasan belakang Olo, pasukan penegak Perda Pemko Padang ini juga berhasil mengamankan tiga pasang ilegal serta satu pasang lagi di kos kawasan Jalan Gurun Laweh Kota Padang, Sumatera Barat.
Kelima pasangan yang ditertibkan tersebut, langsung diangkut petugas ke markas komando Pol PP Padang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim seperti dimuat Langgam.id mengatakan bahwa personelnya telah mengamankan pasangan ilegal di sejumlah tempat kosan.
Ia menjelaskan bahwa apa yang ditemukan oleh personilnya di kosan tersebut patut diduga para pemilik atau pengelola kos telah melanggar aturan yang sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos. Maka, selain mengamankan pasangan tersebut, pihaknya juga memanggil pemilik usaha guna di mintai keterangan.
“Pemilik usaha kosan dan penginapan ini pasti kita panggil, karena personel kita kembali mengamankan pasangan yang bukan suami istri di kosan mereka,” kata Mursalim.*