Residivis Spesialis Curi Kotak Amal Dilumpuhkan Polres Payakumbuh

28 Januari 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Meski sudah dua kali menghuhi penjara, ternyata tak menyurutkan niat MW (39) untuk terus berbuat tindakan melawan hukum.

Baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Sawahlunto Agustus 2022 lalu, MW kembali berurusan dengan pihak berwajib karena disangkakan telah melakukan tindak pencurian kotak amal di sejumlah masjid yang berada di Kota Payakumbuh.

MW dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh saat berada di salah satu penginapan yang beralamat di Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Barat pekan ini 

Menurut keterangan Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar seperti dimuat Hariansinggalang, setidaknya ada 8 TKP yang menjadi sasaran tersangka MW

"Menurut tersangka demikian, kita masih mendalami keterangan yang di berikan tersangka," ujar Kasat.

Tersangka MW hanya bisa pasrah saat Tim Buser menggerebek dan menggeledah kamarnya serta menghadiahi dirinya dua butir timah panas di kedua kaki karena tersangka berikan perlawanan dan mencoba untuk kabur.

Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan dua unit Laptop beserta charger warna merah dan putih yang turut di curinya saat mengambil uang kotak amal, satu unit HP, satu buah obeng, satu buah tang serta satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy.

Saat di tanyai berapa besaran uang kotak infak yang telah di gondolnya selama beroperasi, tersangka mengaku jumlah yang di dapat antara dua hingga empat juta rupiah.

Kasat Reskrim mengimbau kepada para pengurus mesjid untuk lebih hati-hati dalam menyimpan uang infak jemaah agar tidak terjadi peristiwa serupa.

”Sebaiknya setelah kotak terisi hendaknya di bongkar saja dan di simpan di tempat lain untuk menghindari kejadian serupa, ” imbuh Kasat.

Turut diamankan satu orang pemuda inisial GE (36) karena dirinya mengetahui bahwasanya laptop yang menjadi barang bukti adalah barang curian dan turut serta dalam penjualan serta menerima fee dari hasil penjualan laptop curian tersebut sebesar seratus ribu rupiah.*