Rencana Pembangunan Hotel di Kawasan Taman Budaya Padang, Gerindra: Jangan Ada Dusta

3 Januari 2023
Ketua Fraksi Gerindra Sumbar, Hidayat

Ketua Fraksi Gerindra Sumbar, Hidayat

RIAU1.COM - Terkait rencana pembangunan hotel di kawasan Taman Budaya Padang, Fraksi Gerindra DPRD Sumbar meminta jangan ada dusta. Pasalnya menurut mereka bukti rencana itu ada.

“Jangan ada dusta. Jika memang awalnya ada niat dan kemudian dibatalkan karena pro kontra, akui saja. Kalau memang gubernur tidak tahu, maka berikan sanksi pada OPD yang sudah melaksanakan. Tapi kalau gubernur sebenarnya sudah tahu, maka jangan korbankan anak buah,” ujar Ketua Fraksi Gerindra, Hidayat, Selasa (3/1) seperti dimuat Hariansinggalang.

Hidayat mengklaim, ada bukti bahwa rencana pembangunan hotel tersebut memang ada.

Bukti pertama, telah dilaksanakan pertemuan atau FGD (focus group disscusion) yang dilaksanakan Dinas Bina Marga Cipta karya dan tata ruang (BMCTKR) Sumbar terkait rencana pembangunan hotel itu pada 22 Desember lalu.

“Ada 10 seniman diundang. Sembilan orang diantaranya hadir dan mereka menolak rencana pembangunan itu,” ujar Hidayat  

Bukti kedua, lanjut Hidayat, adalah dokumen perencanaan pembangunan hotel.

“Dokumen ini ada, sampai ke kita. Di sini ada rincian pembangunannya,” ujar Hidayat sambil mengacungkan berkas tersebut.

Bukti ketiga, lanjut dia, pada agenda rapat dengan DPRD pada 29 Desember 2022,  Kepala Bappeda telah menyebutkan bahwa rencana desain sudah ada dan dibuat Dinas BMCKTR. Hal ini membuat heran DPRD karena pembangunan itu tak sesuai dengan perencanaan pemugaran taman budaya. DPRD pun belum ada menyepakati.

“Kenapa Dinas BMCKTR berani mengundang dan melakukan FGD? Atas perintah siapa?” tanya Hidayat.

Dia menambahkan, jika hak tersebut inisiatif Dinas BMCKTR sendiri maka Gerindra menilai gubernur perlu memberikan sanksi tegas pada dinas tersebut. Hal ini dikarenakan telah berani melakukan tindakan strategis, meresahkan seniman-budayawan dan menggerus wibawa gubernur.

“Tapi jangan sampai gubernur melemparkan tanggung jawab ke pejabat Dinas BMCKTR dan berkata tidak tahu padahal tahu,” tegasnya lagi.

Upaya mengundang dan mempengaruhi seniman untuk setuju pembangunan itu adalah tindakan yang keliru.

“Gerindra tidak menyetujui rencana ini,” tegasnya.

Alasan pertama, rencana pembangunan hotel tersebur bertentangan dengan keputusan gubernur bernomor 050-47-2022 yang salah satu poinnya adalah menuntaskan pembangunan gedung kebudayaan sesuai dengan perencanan awal, sebagaimana dirintis oleh Gubernur Sumbar.

Kedua, gerindra mendukung pemprov untuk menggaet investasi, namun bukan di kawasan yang sudah jelas peruntukkannya seperti Taman Budaya Padang.

Ketiga, pembangunan hotel di kawasan tersebut akan memberangus peradaban kebudayaan Sumbar yang mengalir tercipta di Taman Budaya Padang.

“Rencana ini mempersempit tempat aktivitas berkesenian,” sebut dia.*