Mapolres Bukittinggi
RIAU1.COM - Kasus penyalahgunaan narkotika awal pekan ini berhasil diungkap Sat Narkoba Polresta Bukitinggi.
Total tiga tersangka ditangkap yakni AL (20) dan AM (16). Keduanya ditangkap di kawasan Bypass Surau Gadang.
Kemudian pelaku ketiga adalah AC (39) yang ditangkap di Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Narkoba AKP Syafri seperti dimuat Katasumbar, ketiganya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
AKP Syafri menjelaskan kasus berawal dari ditangkapnya AM dan AL dengan barang bukti satu paket sabu terbungkus plastik klip bening, yang dibungkus lagi dengan timah rokok.
“Kemudian kita lakukan pengembangan, lalu menangkap satu pelaku lagi berinisial AC di sebuah rumah di Jorong Jalikua Patanangan, Nagari Koto Tangah,” ujar Syafri, Selasa 9 Januari 2024.
Kemudian dari tangan AC, polisi menemukan cukup banyak barang bukti, berupa satu paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus plastic klip bening, delapan paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening, satu kotak rokok manchester warna putih yang didalamnya berisi dua paket besar sabu terbungkus plastic klip bening, dan satu paket ganja.*