Ratusan Ijazah Siswa Masih Tersimpan di SMA/SMK dan MA Sumbar

16 Februari 2025
Monitoring yang dilakukan Ombudsman Sumbar

Monitoring yang dilakukan Ombudsman Sumbar

RIAU1.COM - Ratusan ijazah siswa pada tingkat SMA/SMK dan MA yang masih tersimpan rapi di lemari sekolah, jadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar).

Padahal, ijazah adalah dokumen resmi atau bukti tamat belajar yang sangat berguna bagi siswa untuk mencari pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Adel Wahidi menyatakan, lembaganya secara khusus sedang melakukan monitoring
layanan pemberian ijazah siswa ini.

“Kami membuka akses aduan tematik untuk masalah ini, hasilnya memang ternyata masih ada keluhan siswa yang ijazahnya diduga sengaja ditahan oleh pihak sekolah,” katanya melalui keterangan tertulis, Ahad (16/2/2025) yang dimuat Katasumbar.

Ombudsman juga menduga ini agak masif terjadi pada satuan pendidikan, baik SMA, SMK atau Madrasah Aliyah. Dalam menindaklanjuti permasalahan ini, Tim Asisten Ombudsman tengah melakukan pemeriksaan lapangan, pengawasan ke sekolah sekolah.

Hasil sementara memang ternyata, masih ada ratusan ijazah siswa tersimpan di sekolah.

“Di MAN 2 Padang misalnya, dalam tiga tahun terakhir ijazah yang belum diserahkan mencapai 426 ijazah, untuk tahun 2024, terdapat 97 ijazah yang belum diserahkan. Pada SMKN 5 terdapat 110 ijazah siswa yang belum diserahkan, sama halnya dengan SMAN 12 Padang, masih banyak ijazah siswa yang belum diserahkan,” katanya.

Ada beberapa sebab mengapa ijazah itu masih berada di sekolah, antara lain karena memang siswa tidak datang untuk sidik jari dan tidak mengambil ijazah.

“Tetapi, ditemukan indikasi bahwa ijazah diduga sengaja ditahan oleh sekolah, karena sekolah mesyarakatkan siswa untuk melunasi tunggakan uang komite/uang sekolah, ada juga mensyarakatkan administrasi bebas pustaka terlebih dahulu,” kata dia.

Menurutnya, yang menyebabkan siswa enggan mengambil ijazah, karena khawatir akan akan dimintai uang. Ini berpotensi maladministrasi, karena sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah, pada intinya mengatur bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.

Saat ini, Ombudsman Sumbar masih melakukan pengawasan intensif guna memastikan hak siswa berubah ijazah ini mereka dapatkan tanpa syarat apapun. Sayang sekali, sekolah selama tiga tahun, tamat, tapi ijazah tak didapatkan.

Tim Ombudsman di lapangan telah meminta Kepala MAN 2 Padang, SMKN 5 dan SMA 12 untuk mendata lagi dan mengumumkan di website dan media sosial sekolah, agar siapa saja ijazah yang masih belum
diserahkan untuk diambil oleh pemilik tanpa syarat apapun.

“Kita minta juga sekolah secara aktif menghubungi siswa agar ijazah dapat
diserahkan, tetapi, tentu kita butuh solusi yang menyeluruh. Selanjutnya, Ombudsman akan minta penjelasan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat sebenarnya telah menerbitkan surat edaran, tanggal 24 Juli 2024, intinya sekolah dilarang menahan ijazah dengan alasan apapun dan bagi sekolah yang tidak mematuhi akan diberikan sanski,” lanjutnya.

Namun, nampaknya edaran ini belum berjalan efektif. ombudsman juga himbau bagi siapa saja ijazahnya masih belum diserahkan oleh pihak sekolah. Silahkan laporkan dan konsultasikan nomor WA Centre Ombudsman Sumbar, 0811 955 3737.*