Puluhan Bacaleg Bukittinggi Dinyatakan Gugur

20 Agustus 2023
Kantor KPU Bukittinggi

Kantor KPU Bukittinggi

RIAU1.COM - Terdapat sebanyak 39 bakal caleg (bacaleg) DPRD Bukittinggi tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur sebagai bacaleg.

Dari jumlah 39 bacaleg itu, 18 bacaleg di antaranya berasal dari Partai Buruh.

Lalu 6 bacaleg berasal dari Partai Gelora, 6 bacaleg dari PBB dan 9 bacaleg berasal dari PSI.

“Dari 350 bacaleg, hanya 311 yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat itu jumlahnya 39 bacaleg,” kata Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, Sabtu 19 Agustus 2023 yang dimuat Katasumbar.

Lalu menurut Satria Putra, faktor yang membuat bacaleg itu gagal, karena bacaleg atau partai tidak mengunggah berkas yang menjadi persyaratan.

“Misal, harusnya melampirkan ijazah atau berkas lainnya, tapi yang mereka unggah malah kertas kosong,” ungkap Satria Putra.

Kemudian juga menjelaskan, tidak semua partai mendaftarkan bacalegnya ke KPU Bukittinggi.

“Di tingkat nasional itu ada 18 partai. Namun di Bukittinggi hanya 15 partai yang mendaftarkan bacalegnya,” sebut Satria Putra.

Tiga partai yang tidak mendaftarkan bacalegnya itu adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda dan Partai Hanura.

Satria Putra menjelaskan, khusus PKN dan Partai Garuda memang tidak mendaftarkan bacalegnya dari awal.

Sementara Partai Hanura telah mendaftarkan 25 bacalegnya, namun tidak melakukan perbaikan saat proses pencermatan.

Terkait nama-nama bacaleg yang memenuhi persyaratan, selama 5 hari mulai Sabtu 19 Agustus 2023, KPU Bukittinggi akan mensosialisasikan ke media cetak.

“Kami juga akan mensosialisasikan ke akun media sosial KPU Bukittinggi, serta ke website KPU,” katanya.

Saat ini KPU Bukittinggi juga menunggu tanggapan dari masyarakat terkait nama-nama bacaleg itu.

Misalnya jika bacaleg itu adalah seorang Ketua RT, maka masyarakat bisa melayangkan surat tanggapan ke KPU.

Dalam hal ini warga bisa membuat tanggapan dan mengantarkannya langsung ke Kantor KPU Bukittinggi.

Syaratnya, warga harus melengkapi data identitas diri sebagai pelapor, kemudian surat tanggapan serta bukti pendukung lainnya.

“Nanti kami dari KPU akan meminta klarifikasi dari partai atau bacaleg yang bersangkutan,” tukasnya.*