PSU Pilkada Pasaman, KPU Minta Rp14 Miliar

26 Februari 2025
Ilustrasi/Antara

Ilustrasi/Antara

RIAU1.COM - Untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, membutuhkan Rp14 miliar.

"Kita langsung gerak cepat karena semua tahapan hanya selama 60 hari diberikan MK, Kami telah menyiapkan perencanaan biaya yang mencapai Rp14 miliar," kata Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq yang dimuat Hariansinggalang.

Lalu Taufiq menyampaikan biaya tersebut bakal digunakan untuk kebutuhan honorarium panitia adhoc hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Yang banyak itu untuk honor badan adhoc mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara), hingga KPPS. Kemudian anggaran logistik dan lainnya," ujar dia.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu bahwa anggaran Pilkada didanai dari hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah.

"Maka tentu kami akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah daerah soal pemenuhan anggaran usai putusan MK," sebut dia.

Saat ini, kata dia lagi, pihaknya tengah menunggu arahan dari KPU Provinsi dan KPU RI untuk teknis selanjutnya.

"Kami sudah susun. Kemudian juga terkait dana hibah tinggal mengkomunikasikan dengan pemerintahan daerah,"tuturnya.

Pihaknya mencatat angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 mencapai 66,5 persen. Angka partisipasi pemilih ini meningkat 2,5 persen dibandingkan Pilkada 2020.

"Untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Pasaman tahun 2024 sebanyak 218.980 pemilih. Namun yang menggunakan hak suaranya pada hari pemilihan ke bilik suara sebanyak 146.139 pemilih atau 66,5 persen,"paparnya.

Diketahui, MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai cawabup Pasaman dikarenakan yang bersangkutan tidak jujur mengenai latar belakangnya yang pernah dipidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.*