Kantor KPU Sumatera Barat/Antara
RIAU1.COM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Caleg DPD RI diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar dilaksanakan pada 13 Juli 2024 mendatang.
Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Irman Gusman.
Berdasarkan keterangan Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban yang dimuat Katasumbar, bahwa penyelenggara PSU DPD Dapil Sumbar akan menjadi tanggung jawab Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada.
“PPK dan PPS ditugaskan oleh KPU Kabupaten dan Kota dengan tambahan tugas untuk menyelenggarakan PSU DPD RI tersebut,” katanya.
Sementara untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kata Ory, akan direkrut dari KPPS Pemilu 2024.
“Asalkan mereka masih memenuhi syarat dan bersedia untuk bertugas,”ujar dia.
Di sisi lain, pada PSU ini tidak ada tahapan kampanye yang dilakukan oleh Caleg-caleg.
Sehingga dengan demikian, pihak KPU Sumbar, kata dia akan memasifkan sosialisasi PSU untuk menjaga pastisipasi pemilih.
“Berhubung tidak ada kampanye dalam tahapan PSU, KPU akan memasifkan sosialisasi kepada masyarakat,” sebut dia.
KPU Sumbar juga telah mengadakan rapat pleno salah satunya terkait persiapan sosialisasi kepada pemilih.
Usai pengumuman daftar calon tetap (DCT) diumumkan KPU RI, maka dalam kurun waktu 11 hari KPU akan memasifkan sosialisasi.*