Proses Hukum Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar, Ini Kabar Terbaru

12 Mei 2023
Kejati Sumbar/Net

Kejati Sumbar/Net

RIAU1.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 terus didalami Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar).

“Sampai saat ini proses kasus terus bergulir di tingkat penyidikan, kami telah memeriksa para saksi serta melengkapi alat bukti yang diperlukan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Farouk Fahrozi di Padang, Kamis (11/5) yang dimuat Hariansinggalang.

Hingga saat ini, setidaknya penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa 99 saksi berasal dari berbagai latar belakang, antara lain rekanan pengadaan, pihak Dinas Peternakan provinsi, dan para kelompok tani sebagai penerima bantuan sapi.

Tim penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli, antara lain ahli keuangan negara, keuangan daerah serta ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam mengusut kasus tersebut, tim penyidik dari Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar juga telah meminta penghitungan kerugian negara kepada tim auditor internal.

“Permintaan audit sudah dilakukan dan kini tim auditor sedang bekerja, hasil audit ini akan menentukan besaran kerugian negara yang menjadi salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi,” katanya.

Kejati Sumbar akan mengusut kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas serta menjerat siapa saja yang perlu diminta pertanggungjawaban secara hukum.

Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Sumriadi menjelaskan kasus itu terkait dengan proyek penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak pada tahun anggaran 2021.

Proyek tersebut berada di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar dengan pagu anggaran Rp35,017 miliar untuk pengadaan 2.082 ekor sapi betina bunting.

Rinciannya 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.

Dalam perkembangan pengerjaan, ternyata dilakukan addendum kontrak yang pada pokoknya mengubah spesifikasi teknis dari sapi betina bunting menjadi sapi betina tidak bunting disertai penyesuaian harga.

Pihak kejaksaan kemudian menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proyek tersebut, di antaranya dugaan penggelembangan harga sehingga dilakukan proses hukum mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.*