Pria Paruh Baya di Limapuluh Kota Curi Spare Part Mesin Excavator

19 Mei 2023
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - LV alias Lilik (61) warga Nagari Tanjung Gadang Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota kembali harus berurusan dengan pihak berwajib setelah Rabu (17/05) Sat Reskrim Polres Payakumbuh di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo dan Kapolsek Luhak AKP Rika Susanto menangkap dirinya ketika sedang bersantai di kamar rumahnya.

Penangkapan dilakukan sehubungan dengan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian spare part mesin excavator merk Komatsu PC 200-6 pada April 2023 lalu.

"Sesuai laporan polisi yang kita terima, kita langsung menginvestigasi dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi serta mencari barang bukti. Kecurigaan mengarah kepada tersangka Lilik untuk kemudian kita melakukan upaya paksa terhadapnya,” ujar Kasat AKP Elvis Susilo yang dimuat Hariansinggalang.

Dikatakan Kasat, pencurian spare part yang dilakukan tersangka terdiri dari beberapa item dan dilakukan secara bertahap. Mulai dari item terkecil yang dilakukanya sendiri hingga ke item yang besar dengan bantuan dua rekan lainnya (masih DPO).

"Ada tiga tahap ya. Tahap pertama dan kedua pada bulan Maret 2023 tersangka mengambil spare part berupa 1 unit radiator, dinamo starter dan dinamo cas yang semuanya sudah dijual ke orang lain. Kemudian, aksi kedua pelaku mengambil 1 unit electric dan 1 unit perlap pembagi minyak dan ini juga sudah dijual. Kemudian, periode April 2023, pelaku dengan dibantu dua orang temannya JAS dan CECEP (DPO) mengambil 1 unit perlap pembagi minyak di mesin besar serta 1 unit motor swing warna kuning,” papar Kasat.*